Pajak
KPK Soroti Pengelolaan Restitusi Pajak, DJP Siapkan Langkah Perbaikan
Temuan KPK mendorong DJP memperkuat sistem restitusi agar lebih transparan, terstandar, dan akuntabel
DJP menilai masukan dari KPK menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem administrasi perpajakan, khususnya dalam memastikan proses restitusi berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. Evaluasi dan penyempurnaan disebut terus dilakukan, baik dari sisi regulasi maupun implementasi di lapangan.
Dalam penjelasannya, otoritas pajak menegaskan bahwa ruang diskresi fiskus sebenarnya telah dibatasi melalui ketentuan peraturan, standar operasional, serta penggunaan parameter berbasis data. Ke depan, DJP berencana meningkatkan standardisasi proses agar setiap keputusan dapat lebih mudah ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.
Selain itu, langkah penguatan pengawasan juga terus dilakukan, antara lain melalui peningkatan fungsi quality assurance dan pengendalian internal. DJP juga mengembangkan pendekatan pengawasan berbasis risiko (risk-based audit) agar pengawasan lebih fokus pada wajib pajak dengan tingkat risiko tinggi.
Upaya lainnya adalah pemanfaatan sistem administrasi perpajakan terintegrasi atau coretax system. Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi proses serta menyediakan jejak audit yang lebih jelas dalam setiap tahapan restitusi pajak.
Dengan berbagai langkah tersebut, DJP berharap tata kelola restitusi pajak ke depan dapat semakin efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak, sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan dalam prosesnya.
Artikel Terkait
30 Apr 2026 · 0 views
DJP Resmi Perpanjang Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Badan
30 Apr 2026 · 0 views
Lunasi SPT Kurang Bayar dengan Deposit Pajak? Ini Hal yang Perlu Diperhatikan
28 Apr 2026 · 0 views
Simak! Ini Wajib Pajak Badan yang Bisa Perpanjang Tenggat Lapor SPT Tahunan
28 Apr 2026 · 0 views
Apa Itu CTTOR? Ini Fungsi dan Cara Mengukurnya dalam Pajak