Saturday, 13 June 2026 Logistax Portal

Pajak

Simak! Ini Wajib Pajak Badan yang Bisa Perpanjang Tenggat Lapor SPT Tahunan

DJP jelaskan kriteria dan syarat WP badan yang dapat mengajukan perpanjangan waktu pelaporan SPT

Penulis: Super Admin Kategori: Pajak Dipublikasikan: 28 Apr 2026 06:01 2 menit baca 0 views
Simak! Ini Wajib Pajak Badan yang Bisa Perpanjang Tenggat Lapor SPT Tahunan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait wajib pajak badan yang diperbolehkan mengajukan perpanjangan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh WP yang mengalami kendala dalam menyelesaikan kewajiban pelaporan tepat waktu.

Pada prinsipnya, wajib pajak badan dapat mengajukan perpanjangan apabila belum mampu menyusun laporan keuangan secara final atau masih dalam proses audit oleh akuntan publik. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan umum yang dapat diterima untuk memperoleh tambahan waktu pelaporan.

Namun, DJP menegaskan bahwa perpanjangan tidak diberikan secara otomatis. Wajib pajak harus terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan perpanjangan sebelum batas waktu pelaporan berakhir. Jika tidak diajukan tepat waktu, maka fasilitas ini tidak dapat dimanfaatkan.

Selain itu, pengajuan perpanjangan harus disertai sejumlah persyaratan administratif. Wajib pajak perlu melampirkan dokumen seperti perhitungan sementara pajak terutang, laporan keuangan sementara, serta bukti pembayaran apabila terdapat kekurangan pajak. Kelengkapan dokumen ini menjadi faktor penting dalam penilaian DJP.

Secara ketentuan, perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan diberikan paling lama dua bulan dari batas waktu normal. Dengan demikian, WP badan yang batas pelaporannya berakhir pada 30 April dapat memperoleh tambahan waktu hingga akhir Juni, sepanjang permohonan disetujui.

DJP juga mengingatkan bahwa fasilitas ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi wajib pajak agar tetap dapat melaporkan SPT secara benar dan lengkap, bukan untuk menunda kewajiban tanpa alasan yang jelas. Oleh karena itu, WP diimbau untuk tetap mempersiapkan pelaporan sejak awal agar tidak bergantung pada perpanjangan waktu.

Dengan memahami ketentuan ini, wajib pajak badan diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas perpanjangan secara tepat dan tetap menjaga kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
Tags: Tidak ada tag
Bagikan: Link artikel resmi Logistax Newsroom

Artikel Terkait