Saturday, 13 June 2026 Logistax Portal

Pajak

Lunasi SPT Kurang Bayar dengan Deposit Pajak? Ini Hal yang Perlu Diperhatikan

DJP jelaskan mekanisme penggunaan saldo deposit pajak untuk melunasi kewajiban pajak

Penulis: Super Admin Kategori: Pajak Dipublikasikan: 30 Apr 2026 08:04 2 menit baca 0 views
Lunasi SPT Kurang Bayar dengan Deposit Pajak? Ini Hal yang Perlu Diperhatikan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait penggunaan deposit pajak sebagai sarana pelunasan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan status kurang bayar. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak sepanjang saldo deposit yang dimiliki mencukupi.

Deposit pajak sendiri merupakan pembayaran pajak yang belum dialokasikan untuk kewajiban tertentu. Dengan kata lain, dana ini bersifat fleksibel dan dapat digunakan untuk berbagai jenis pembayaran pajak sesuai kebutuhan wajib pajak.

Dalam praktiknya, saat wajib pajak menyampaikan SPT dengan status kurang bayar, sistem akan memberikan opsi untuk menggunakan saldo deposit yang tersedia. Apabila saldo tidak mencukupi, maka sistem secara otomatis akan mengarahkan wajib pajak untuk membuat kode billing sebagai alternatif pembayaran.

Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah sifat deposit pajak yang tidak terikat pada tahun tertentu. DJP menegaskan bahwa saldo deposit dapat digunakan lintas tahun, baik untuk memenuhi kewajiban pajak pada tahun sebelumnya maupun tahun berikutnya selama saldo masih tersedia.

Selain itu, penggunaan deposit pajak dalam sistem Coretax mengikuti metode first in first out (FIFO). Artinya, saldo deposit yang disetor lebih dahulu akan digunakan terlebih dahulu ketika dilakukan pembayaran pajak.

DJP juga menjelaskan bahwa pilihan tujuan saat pembuatan kode billing deposit, seperti untuk masa atau tahun tertentu, bersifat tidak mengikat. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak dalam memanfaatkan saldo deposit sesuai kebutuhan pembayaran pajaknya.

Dengan memahami mekanisme ini, wajib pajak diharapkan dapat memanfaatkan deposit pajak secara optimal, menghindari kesalahan administrasi, serta memastikan pelunasan kewajiban pajak dilakukan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Tags: Tidak ada tag
Bagikan: Link artikel resmi Logistax Newsroom

Artikel Terkait