Pajak
DJP Resmi Perpanjang Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Badan
Perpanjangan diberikan untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan
Perpanjangan tersebut memberikan waktu tambahan hingga akhir Mei 2026. Keputusan ini diambil sebagai bentuk respons atas kebutuhan wajib pajak yang masih memerlukan waktu lebih dalam memenuhi persyaratan administrasi pelaporan.
DJP menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung kelancaran proses pelaporan SPT Tahunan. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga tingkat kepatuhan wajib pajak.
Meskipun terdapat perpanjangan waktu pelaporan, DJP tetap mengingatkan bahwa kewajiban perpajakan lainnya, termasuk pembayaran pajak, tetap harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, wajib pajak tetap diharapkan untuk memperhatikan seluruh aspek kewajiban perpajakan secara menyeluruh.
Sebelumnya, batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak badan ditetapkan paling lambat pada akhir April. Dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak memperoleh tambahan waktu untuk memastikan kelengkapan dan ketepatan data yang dilaporkan.
DJP juga mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan waktu tambahan tersebut secara optimal agar proses pelaporan dapat dilakukan dengan baik dan tepat waktu.
Artikel Terkait
30 Apr 2026 · 0 views
Lunasi SPT Kurang Bayar dengan Deposit Pajak? Ini Hal yang Perlu Diperhatikan
28 Apr 2026 · 0 views
Simak! Ini Wajib Pajak Badan yang Bisa Perpanjang Tenggat Lapor SPT Tahunan
28 Apr 2026 · 0 views
Apa Itu CTTOR? Ini Fungsi dan Cara Mengukurnya dalam Pajak
24 Apr 2026 · 0 views
DJP Tegaskan Tak Ada Perpanjangan Lagi Batas Lapor SPT Tahunan WP Orang Pribadi