Saturday, 13 June 2026 Logistax Portal

Pajak

DJP Resmi Perpanjang Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Badan

Perpanjangan diberikan untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan

Penulis: Super Admin Kategori: Pajak Dipublikasikan: 30 Apr 2026 09:12 1 menit baca 0 views
DJP Resmi Perpanjang Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Badan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengumumkan perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk tahun pajak 2025. Kebijakan ini bertujuan memberikan tambahan waktu bagi wajib pajak badan dalam menyelesaikan kewajiban pelaporan perpajakan mereka.

Perpanjangan tersebut memberikan waktu tambahan hingga akhir Mei 2026. Keputusan ini diambil sebagai bentuk respons atas kebutuhan wajib pajak yang masih memerlukan waktu lebih dalam memenuhi persyaratan administrasi pelaporan.

DJP menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung kelancaran proses pelaporan SPT Tahunan. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga tingkat kepatuhan wajib pajak.

Meskipun terdapat perpanjangan waktu pelaporan, DJP tetap mengingatkan bahwa kewajiban perpajakan lainnya, termasuk pembayaran pajak, tetap harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, wajib pajak tetap diharapkan untuk memperhatikan seluruh aspek kewajiban perpajakan secara menyeluruh.

Sebelumnya, batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak badan ditetapkan paling lambat pada akhir April. Dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak memperoleh tambahan waktu untuk memastikan kelengkapan dan ketepatan data yang dilaporkan.

DJP juga mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan waktu tambahan tersebut secara optimal agar proses pelaporan dapat dilakukan dengan baik dan tepat waktu.
Tags: Tidak ada tag
Bagikan: Link artikel resmi Logistax Newsroom

Artikel Terkait