Pajak
DJP Himpun 11,65 Juta SPT Tahunan, Capai 77 Persen dari Target
Menjelang batas akhir pelaporan, DJP mengimbau wajib pajak segera menyampaikan SPT sebelum tenggat waktu berakhir
Capaian tersebut setara dengan sekitar 77 persen dari target pelaporan yang ditetapkan DJP, yakni sebanyak 15 juta SPT Tahunan. Hal ini menunjukkan tren kepatuhan wajib pajak yang terus meningkat mendekati tenggat waktu pelaporan.
DJP juga mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi yang mendapatkan relaksasi, serta wajib pajak badan, sama-sama jatuh pada 30 April 2026. Dengan demikian, wajib pajak masih memiliki waktu terbatas untuk memenuhi kewajibannya tanpa dikenai sanksi administratif.
Melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk media sosial, DJP terus mengimbau masyarakat agar segera melaporkan SPT sebelum batas waktu berakhir. Upaya ini dilakukan guna mendorong tingkat kepatuhan sekaligus menghindari penumpukan pelaporan di akhir periode.
Peningkatan jumlah pelaporan ini juga tidak terlepas dari kemudahan layanan administrasi perpajakan yang semakin terdigitalisasi. DJP terus mendorong penggunaan sistem pelaporan elektronik untuk mempermudah wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya secara cepat dan efisien.
Dengan waktu yang semakin terbatas, DJP berharap seluruh wajib pajak dapat segera menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu, sehingga target pelaporan dapat tercapai secara optimal.
Artikel Terkait
30 Apr 2026 · 0 views
DJP Resmi Perpanjang Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Badan
30 Apr 2026 · 0 views
Lunasi SPT Kurang Bayar dengan Deposit Pajak? Ini Hal yang Perlu Diperhatikan
28 Apr 2026 · 0 views
Simak! Ini Wajib Pajak Badan yang Bisa Perpanjang Tenggat Lapor SPT Tahunan
28 Apr 2026 · 0 views
Apa Itu CTTOR? Ini Fungsi dan Cara Mengukurnya dalam Pajak